Kemenkumham Beri Remisi Waisak ke Ribuan Napi se-Indonesia, di Jambi Ada 24 Napi Dapat Remisi

Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapida

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo Tondang
Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga, didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, M Jahara Sitepu, Ditresnarkoba Polda Jambi, Kabid Berantas BNNP, Kepala BNNK Jambi dan staf Kanwil Kemenkumham Jambi -- 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021).

Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Kemudian, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam siaran persnya menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya, tetap dilayani.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," harap Reynhard.

Sementara itu di Jambi sendiri, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi mengusulkan remisi khusus hari raya kepada narapidana beragama Buddha.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan pihaknya mengusulkan remisi khusus ke 24 orang narapidana kepada Kemenkumham RI pada 5 Mei lalu.

"Menindaklanjuti surat direktur jenderal pemasyarakatan pada tanggal 31 Maret lalu tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2021, kami dari Kemenkumham Jambi mengusulkan 24 orang untuk mendapatkan remisi," ungkapnya.

Ia mengatakan usulan tersebut sudah diterima dan telah terbit SK-nya pada Selasa 25 Mei kemarin.

"Alhamdulilah ke 24 usulan remisi khusus itu semua telah disetujui. Dari usulan tersebut tidak ada yang langsung bebas. Untuk SK-nya sendiri sudah terbit kemarin," terangnya.

Ia pun menambahkan, semua yang diusulkan akan mendapatkan remisi dari 15 hari hingga dua bulan.

Aris menjelaskan dari total 24 orang narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus tersebut, terdapat 11 orang dari Lapas Kelas IIA Jambi, 1 orang dari Lapas Kelas IIB Muara Tebo, 3 orang dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, 1 orang dari Lapas Kelas IIB Muara Bulian, 7 orang dari Lapas Narkotika Muara Sabak, dan 1 orang dari Lapas Perempuan Jambi.

Narapidana yang diusulkan terdiri dari kasus narkotika, illegal fishing, dan illegal trafficking.

Baca juga: Antisipasi Politik Uang H-1 PSU Pilgub Jambi, Bawaslu Batanghari Dorong Masyarakat Melapor

Baca juga: Sharp Jambi Hadirkan Promo Laptop Dynabook Vaganza, Bisa Kredit dan Ada Cashback Hingga Rp 500 Ribu

Baca juga: Bawaslu Batanghari Perketat Pengawasan Jelang dan Sesudah PSU Pilgub Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved