Berita Nasional

Prada Muhammad Ilham Dipecat dan 16 Anggota TNI AD Dipenjara, Terlibat Pengerusakan Polsek Ciracas

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 dari 67 anggota TNI AD yang terlibat kasus pengrusakan polsek

Editor: Rahimin
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). Prada Muhammad Ilham Dipecat dan 16 Anggota TNI AD Dipenjara, Terlibat Pengerusakan Polsek Ciracas 

Ia mengaku dikeroyok di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hingga terluka.

Kabar tersebut menyulut emosi sejumlah oknum anggota TNI hingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.

Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.

Kuota Calon Siswa Bakal Ditambah Pada PPDB Kota Jambi Tahun Ajaran Baru

Download Lagu MP3 DJ Remix, Video Full DJ Nanda Lia, DJ TikTok, DJ Opus Terbaru 2021 Terlengkap

Betrand Peto Terancam Pulang ke NTT, Hak Asuh Ruben Onsu Segera Berakhir: Gue Harus Sidang Lagi

Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved