Berita Nasional

Satu Anggota KKB Papua Penembak Almarhum Letda (Inf) Amran Blegur Berhasil Ditangkap Hidup-hidup

Satuan Tugas Nemangkawi terus melakukan pencarian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang sudah sangat meresahkan.

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/HO
Penangkapan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Litiron Weya (LW) alias Demias di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5/2021). 

Anggota KKB Papua Penembak Almarhum Letda (Inf) Amran Blegur Berhasil Ditangkap Hidup-hidup 

TRIBUNJAMBI.COM - Satuan Tugas Nemangkawi terus melakukan pencarian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang sudah sangat meresahkan.

Terbaru,  tim gabungan TNI-Polri itu berhasil menangkap seorang anggota KKB ditangkap hidup-hidup bernama Litiron Weya (LW) alias Demias.

Anggota KKB ini merupakan anak buah kelompok Terinus Enumbi yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, anggota Satgas Nemangkawi menangkap Demias di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5/2021).

"LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kepolisian" ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Demias  satu anggota kelompok teroris KKB yang menembak Letda (Inf) Amran Blegur hingga tewas di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Selain menewaskan Letda (Inf) Amran Blegur, dalam insiden penembakan yang terjadi pada Agustus 2018 lalu oleh anggota teroris KKB itu juga menewaskan Pratu Freddy.

Kelompok Terinus Enumbi juga terlibat perampasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 TNI milik Serda Yudistira yang terjadi di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2018.

"Dia juga pernah berada di Tembagapura. LW merupakan anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi yang merupakan pecahan dari kelompok Goliat Tabuni," jelas Fakhiri.

Beberapa rekan LW yang juga masuk dalam DPO masih dalam pengejaran TNI-POLRI.

Irjen Fakhiri memastikan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

KBB terbagi menjadi beberapa kelompok 

Setiap kelompok beraksi di wilayah tertentu dan dipimpin oleh orang yang berbeda-beda.

Aksi dan target mereka juga terkadang berbeda-beda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved