PSU Pilgub Jambi

Inilah Kriteria Pemilih yang Bisa Menggunakan Hak Suaranya Saat PSU Pilgub Jambi di Batanghari

Bawaslu dan KPU Kabupaten Batanghari sudah memiliki data yang sama, dari daftar pemilih itu  sudah ditandai pemilih

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Musawira
Iskandar selaku Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Pemilih yang memiliki KTP elektronik setelah 9 Desember 2020 lalu, tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Jambi (Pilgub Jambi).

Pasalnya, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) RI bahwa satu diantara fokus PSU ini terkait daftar pemilih tetap (DPT), yakni pemilih yang belum memiliki KTP elektronik terdapat di dalam DPT.

Hal ini disampaikan Iskandar selaku Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Batanghari, Senin (24/5/2021).

Menurutnya, pelaksanaan PSU Pilgub Jambi diselenggarakan pada 27 Mei 2021 mendatang. 

Sesuai edaran KPU nomor 355 bahwasannya pemilih yang bisa menyalurkan suaranya nanti atau memenuhi syarat pemilih hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik terhitung 9 Desember 2020.

“Terkait adanya nanti pemilih setelah 9 Desember 2020, KTP elektroniknya baru terbit itu tidak bisa memilih pada PSU nanti,” ujar Iskandar selaku Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Batanghari, Senin (24/5/2021).

Lanjutnya, dari 2.035 DPT di tujuh TPS di Kabupaten Batanghari kata Iskandar tidak semuanya nanti bakal ikut kembali memilih.

Karena dalam pencermatan DPT ada yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 197 pemilih diantaranya meninggal dunia, bukan penduduk setempat dan belum memiliki KTP elektronik.

Bawaslu dan KPU Kabupaten Batanghari sudah memiliki data yang sama, dari daftar pemilih itu  sudah ditandai pemilih yang tidak memenuhi syarat dilengkapi dengan kategorinya.

“Pihak KPU Batanghari sudah mengundang LO dan tim kampanye masing-masing pasangan calon Gubernur untuk wilayah Kabupaten Batanghari,”

“Data hasil DPT yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sudah diberikan kepada mereka sekaligus pihak terkait untuk pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.

Terkait hal ini pula pihak KPU pasca penetapan DPT langsung sosialisasi kepada masyarakat di lokasi PSU terkait dengan pemilih yang bisa menyalurkan suaranya pada 27 Mei nanti.

Baca juga: Materi Tes CPNS 2021 - Mengenal Sinonim dan Contoh Soal Persamaan Kata Lengkap Penjelasan

Baca juga: H-3 Jelang PSU, Isu Politik Uang Muncul, Benar atau Salah Gakkumdu Muarojambi Lakukan Penelusuran

Baca juga: Puluhan Korban Arisan online Datangi Polda Jambi, Kerugian di Jambi Capai Rp 1,8 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved