PAD Pemprov Jambi dari Sektor Pajak Air Permukaan Perlu Ditingkatkan, Sekda Akui Belum Optimal
"Hasil bedah KPK ada potensi pajak yang masih bisa dikejar, seperti pajak air permukaan, kita sudah memiliki data untuk dikoordinasikan dengan perusah
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mesti mengoptimalkan pendapatan pajak air permukaan yang menjadi salah satu pendapatan asli daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui pendapatan pajak ini belum optimal.
Dan karena itu, Satgas pencegahan KPK telah merekomendasikan membentuk tim satgas untuk optimalisasi pencapaian pajak daerah.
"Hasil bedah KPK ada potensi pajak yang masih bisa dikejar, seperti pajak air permukaan, kita sudah memiliki data untuk dikoordinasikan dengan perusahaan," kata Sudirman belum lama ini.
Ditanya kendala pendapatan belum maksimal, Sekda menyebut lantaran ketiada mampuan Provinsi mengkkoordinasikan pajak air permukaan ini.
"Jadi teknis pajak air permukaan ada pada dinas PUPR, dan perpajakan harus mengkaji betul, termasuk kanal yang dimiliki perusahaan yang dalam hal ini datanya dimiliki dinas kehutanan dan dinas perkebunan. Jadi kalau kita sama-sama duduk bisa sama terlacak," ujar Sudirman.
Sebelumnya Kepala Satgas 1 Korsupgah KPK wilayah 1 Sumatera Maruli Tua menyampaikan dari unsur pencegahan korupsi yang dibedah pihaknya saat rapat evaluasi di Jambi pada April 2020 adalah masih rendahnya aspek optimalisasi pendapatan pajak.
Maruli menambahkan, dari catatan yang diperoleh pihaknya pada 2019 berdasarkan audit BPK, penerimaan pajak air permukaan ini hanya sekitar Rp1,6 Miliar.
"Maka kita berkeyakinan ini masih bisa dioptimalkan, untuk itu telah dibentuk satgas khsusus optimalisasi pajak daerah," pungkasnya.
Baca juga: Masih Proses Lelang, Jalan Muara Sabak-Rantau Rasau Diperkirakan Mulai Dibangun Juni 2021
Baca juga: Hubungan Ganjar Pronowo dengan PDID Sedang Tidak Harmonis, Pengamat: Mimpi Jadi Capres bisa Tamat
Baca juga: Ganjar Pranowo Terang-terangan Diasingkan PDIP dan Tak Diundang ke Acara Partai, Disebut Kelewatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sekda-provinsi-jambi-sudirman-2021-5.jpg)