Gadis Muda Dibunuh dan Mayatnya Dirudapaksa di Tengah Hutan, Pelaku Marah Ajakan Bercinta Ditolak

Seorang gadis mudah dibunuh dan dirudapaksa di tengah hutan oleh seorang pria berinisial YT alias T (41) di Kabupaten Kupang.

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com
Ilustrasi pembacokan 

TIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis mudah dibunuh dan dirudapaksa di tengah hutan oleh seorang pria berinisial YT alias T (41) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sosok gadis muda itu adalah wanita berinisial YAW.

YT nekat membunuh lantaran menolak ajakan hubungan badan.

YT yang merupakan warga Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang jadi buronan polisi selama tiga hari.

YT berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya itu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pertemuan korban dan pelaku tersebut YT diawali perkenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos), dan beberapa kali melakukan komunikasi korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.

"Sehingga waktu kejadian pada 14 Mei 2021 lalu, korban lalu diajak oleh tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase," kata Rishian, Jumat (21/5/2021).

Rishian melanjutkan, sesampainya diarah Batakte, pelaku berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.

Korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan.

Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, sayang korban menolak dan hendak melarikan diri, tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

"Kemudian pelaku mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban, tapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya dibagian dada kiri korban," sambung Rishian.

Usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau dan menyetubuhi korban, pelaku langsung meninggalkan TKP lalu mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT.

Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terakhir berhubungan dengan korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved