Berita Merangin

Biberi Tumpangan, Pemuda di Merangin Jambi Ini Malah Berusaha Lecehkan Penolongnya

Diberi tumpangan, pemuda 18 tahun malah berusaha lakukan pelecehkan dan perkosa yang menolongnya. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Diberi tumpangan, pemuda 18 tahun malah berusaha lakukan pelecehkan dan perkosa yang menolongnya.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Polisi menangkap RJ (18), pemuda asal Tanah Garo, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pemuda tersebut ditangkap pada Kamis (20/5/2021), di Desa Sungai Bulian, Kecamatan Tabir Timur.

Penyidik sedang mengambil keterangan dari RJ, tersangka pelecehan kepada seorang mahasiswi di Merangin, Jambi.
Penyidik sedang mengambil keterangan dari RJ, tersangka pelecehan kepada seorang mahasiswi di Merangin, Jambi. (TRIBUNJAMBI/HO)

Polisi menangkap RJ setelah seorang mahasiswi melaporkan pria tersebut atas kasus pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan.

Informasi dari kepolisian, pemuda itu berusaha memperkosa mahasiswi tersebut di kebun sawit.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini berawal ketika korban sedang perjalanan ke Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin, Kamis (6/5/2021).

Mahasiswi itu berkendara menggunakan sepeda motor.

RJ yang melihat perempuan itu melintas kemudian menyetop dan minta tumpangan, sekitar pukul 12.30.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Pecah dan Tenggelam di Perairan Kuala Tungkal

Baca juga: Demi Beli Es Krim, Pemuda Pengangguran Nekat Curi Uang Kotak Amal Musala

Tanpa rasa curiga, perempuan tersebut memberi tumpangan ke pria itu.

Di perjalanan, saat tiba di tengah kebun sawit, pelaku pun berusaha memperkosa korban.

Pelaku yang dibonceng itu tiba-tiba meraba organ tubuh korban, dan berusaha menciumnya.

Pelaku juga membuka celana.

Spontan mahasiswi itu menyikut pelakunya.

Gadis muda itu tidak mau menuruti, dan berusaha kabur.

Tapi pelaku tidak lantas menghentikan perbuatan bejatnya.

"Korban menolak dan berusaha lari," ujar Kapolsek Tabir Selatan, Iptu Toni Hidayat.

Pelaku mengejar korban dan mendekapnya.

Ia juga sempat menyumpal mulut korban, tapi korban terus berusaha berontak dan bisa kabur.

Perlakuannya itu membuat mulut korban terluka.

"Akhirnya korban bisa melarikan diri," ungkap Kapolsek.

sexual harassment
sexual harassment (Kompas.com)

Setelah itu, ungkapnya, korban melaporkan pelecehan yang dialaminya ke polisi, pada 10 Mei 2021.

Pada 20 Mei 2021, polisi mendapati informasi pelaku sedang berada di Desa Sungai Bulian, Kecamatan Tabir Timur.

Polisi bergerak di sana, dan melihat pria yang dilaporkan mahasiswi itu sedang ada di dalam rumah.

"Pelaku diamankan di rumah, dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved