Reaksi John Kei Tertawa Terbahak Usai Dengar Vonis 15 Tahun Penjara: Doakan JPU Tidak Termakan Karma
ohn Kei divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
TRIBUNJAMBI.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis kepada John Kei.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kelompok John Kei sudah mencapai babak akhir.
John Kei divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Sebelumnya, polisi menangkap John Kei beserta puluhan anak buahnya terkait kasus penyerangan, pembunuhan berencana, dan pemufakatan jahat.
John Kei saat melakukan rekonstruksi di kediamannya Perumahan Tytyan Indah Kota Bekasi, Senin, (6/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Penyerangan ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei.
"Antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Baca juga: 19 Desa di Provinsi Jambi Segera Dimekarkan, Berikut Daftarnya
Dalam video conference, tang digelar Kamis (20/5/2021) kemarin, John Kei bersama kuasa hukumnya terlihat mengikuti sidang putusan yang dipimpin Hakim Yulisar.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Cabuli Remaja 15 Tahun Kabur Sejak Dilaporkan
Reaksi John Kei
John Kei menunjukan reaksi tak biasa saat vonis untuknya dibacakan majelis hakim.
Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.
Bahkan ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei divonis 15 tajun penjara usai dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Kutip Kata-kata Ahok
Terdakwa pembunuhan John Kei mengutip kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing
John Kei kecewa dituntut 18 tahun penjara atas kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Sebab John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.
Pengacara tegaskan John Kei sudah hijrah dan tobat, Nus Kei tertawa bongkar fakta ini (kolase Tribunnews/Youtube TVOne)
Maka dari itu John Kei, mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.
Ia pun mengutip kata-kata Ahok.
Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.
“Mengutip kata–kata Ahok. Dan percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti," ujarnya mengutip kata Ahok.
Namun begitu, John Kei masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya.
Dimana menurutnya tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya. (*)
SUMBER : TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta/Warta Kota