Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Cabuli Remaja 15 Tahun Kabur Sejak Dilaporkan

Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang dilaporkan kasus pelecehan seksual kabur sejak dilaporkan. Ini seperti dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
sexual harassment 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI SELATAN - Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang dilaporkan kasus pelecehan seksual kabur sejak dilaporkan.

Ini seperti dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Dia mengatakan, anak anggota DPRD tersangka kasus pencabulan sudah kabur sejak awal dilaporkan ke polisi.

Hal ini, lanjutnya menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Sebab, kasus pencabulan bisa dipastikan terjadi di tempat tertutup dan minim saksi.

"Sejak awal laporan, pelaku sudah melarikan diri, sedangkan dalam kasus persetubuhan seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung," kata Aloysius, Jumat (20/5/2021).

Sehingga kata dia, penyidik membutuhkan waktu lebih lama agar dapat mengumpulkan minimal dua alat bukti yang memperkuat kebenaran laporan.

Baca juga: Cara Mengatasi Purging dan Breakout, Tetap Gunakan Tabir Surya dan Hindari Produk Oil-based

Baca juga: Cara Pengajuan Pinjaman KUR Bank BRI

"Percayakan proses penyidikan kepada pihak kepolisian, kami serius dalam menangani perkara ini semoga cepat tuntas," terang dia.

Aloysius menambahkan, tersangka berinisial AT saat ini sedang dalam pengejaran setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita sudah lakukan penggeledahan di rumahnya dan saat ini sedang dalam pengejaran terhadap tersangka," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dipaksa Jadi PSK

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved