Anggota DPRD Serahkan Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Perdagangan Orang ke Polisi

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung selaku orangtua AT (21) menyerahkan anaknya yang jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur dan perd

Editor: Rohmayana
KOLASE TRIBUN JAMBI
Ilustrasi: perdagangan orang dan persetubuhan dibawah umur 

TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI SELATAN -- Setelah beberapa bulan menjadi buronan kasus persetubuhan dan perdagangan orang, AT akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung selaku orangtua AT (21) menyerahkan anaknya yang jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur dan perdagangan orang.

Kuasa hukum Ibnu, Bambang Sunaryo menjelaskan, penyerahan dilakukan langsung oleh kliennya kepada Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (21/5/2021), sekira pukul 04.30 WIB.

"Secara simbolis AT diserahkan oleh orangtuanya yang saya dampingi, sampai pagi ini saudara AT masih menjalani pemeriksaan kasus yang dialami," kata Bambang saat dikonfirmasi.

AT baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu, atas kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan terhadap anak berinisial PU (15).

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, anak berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu.

Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.

Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin.

Akibatnya, ia harus menjalani operasi.

Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.

Setelah diberikan konseling oleh DP3A Kota Bekasi, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikan oleh AT.

PU menjelaskan ia disekap di kontrakan kawasan Rawalumbu selama sebulan, pada Februari hingga Maret.

PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang dalam sehari sehingga menyebabkan PU tertular penyakit kelamin. (abs)

SUMBER :  WartaKotalive.com /Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved