Rizieq Shihab Tak Mau Dianggap Penjahat Prokes, Aksi Jokowi di Kalsel dan NTT Kembali Disinggung

Rizieq menganggap ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor.

Editor: Teguh Suprayitno
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab kembali sebut nama Presiden Jokowi dalam sidang kasus kerumunan masa di Petamburan. 

Rizieq Shihab Tak Mau Dianggap Penjahat Prokes, Nama Presiden Jokowi Kembali Disebut

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang Rizieq Shihab kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021). 

Agenda sidang Kamis itu adalah pembacaan pledoi. Rizieq menilai, pelanggaran protokol kesehatan bukanlah sebuah tindak kejahatan.

Ia menganggap ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor.

"Pelanggaran prokes adalah sebuah pelanggaran, bukan kejahatan. Sehingga dalam aturan pun disebut sebagai pelanggaran prokes, tidak disebut sebagai kejahatan prokes," ujar Rizieq dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pakai Atribut Palestina di Sidang Pledoi

Rizieq menegaskan, penggunaan istilah tersebut diakui oleh para pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara, baik nasional maupun internasional. Saksi ahli yang dihadirkannya di persidangan pun sepakat dengan hal tersebut.

"Hal tersebut di atas disepakati oleh para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus di Petamburan dan Megamendung. Antara lain Refly Harun ahli tata negara, Abdul Choir Ramadhan ahli teori hukum pidana, Dian Andriawan ahli hukum pidana, dan dr Luthfi Hakim ahli pidana kesehatan," kata dia.

Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Namun, kata Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh menganggapnya melakukan kejahatan prokes, bukan pelanggaran prokes.

Ia berpendapat, jaksa menuntutnya dengan pasal-pasal yang tidak karuan dan mengaitkannya dengan masalah-masalah yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus.

"Seperti dalam kasus Maulid di Petamburan, JPU mengaitkan pelanggaran prokes dengan legalitas dan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI)," katanya.

Menurut Rizieq, jika demikian, para pelanggar prokes di seluruh Indonesia tanpa kecuali merupakan penjahat, termasuk dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Ia memaparkan, kehadiran Presiden di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 sempat menimbulkan kerumunan massa. Jokowi, kata Rizieq, secara terencana membagi-bagikan nasi kotak kepada warga setempat.

Baca juga: Kapolda Papua Bongkar Siapa Sebenarnya Lekagak Telenggen, Ternyata Begini Kondisi Pemimpin KKB Papua

Hal serupa terjadi lagi pada 23 Februari 2021 saat Jokowi hadir ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan, saat itu Jokowi juga membagi-bagikan bingkisan kepada warga.

"Jika pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat prokes," tutur Rizieq.

"Lalu kenapa para penjahat prokes tersebut tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?" tambahnya.

Rizieq pun menyatakan, dirinya bukan penjahat prokes. Ia hanya pelanggar prokes.

"Bagi saya, mereka semua termasuk Presiden bukan penjahat prokes. Hanya pelanggar prokes," kata dia.

"Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes, tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes," imbuh Rizieq.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved