Perkara Sengketa Tanah UIN STS Jambi dan Warga, Warga Menolak Pengukuran oleh BPN
Hari ini, sebutnya pihak UIN meminta kepada BPN untuk melakukan pengukuran ulang untuk memastikan titik koordinat dan batas tanah milik UIN berdasarka
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk menyelesaikan sengketa tanah antara pihak Kampus UIN STS Jambi dengan masyarakat di sekitar Kampus Telanai Pura Kota Jambi.
Pihak UIN meminta kepada Kejati dan BPN untuk melakukan pengukuran ulang tanah-tanah milik kampus UIN, termasuk yang disinyalir dikuasai warga.
Tanah-tanah yang diukur tersebut yakni di sekitaran dan di seberang jalan depan Kampus UIN yang kini sebagian telah berdiri bangunan permanen milik warga.
Kegiatan pengukuran pada Kamis (20/7/2021) itupun mendapat penolakan dari sejumlah warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Dan meminta adanya dialog antara warga dengan pihak kampus sebelum dilakukan pengukuran dan pesangan patok.
Wakil Rektor II UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi, As'ad Isma mengatakan pihak UIN memiliki sertifikat hak pakai atas tanah seluas 100.177 meter persegi tersebut sejak tahun 1977 yang merupakan hibah dari Pemprov Jambi.
Sejak tahun 2018 telah dibentuk tim dan sudah difasilitasi oleh lurah dan camat, namun tidak selesai.
"Rektor berganti, dan saya wakil Rektor II, kita mulai lagi untuk menyelesaikan, karena ini juga berkaitan dengan temuan BPK. BPK menemukan kenapa aset ini dikuasai masyarakat, kita audiensilah dengan kejaksaan. UIN memandatkan kepada Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menangani," kata As'ad Isma.
Sambung As'ad, sebelum bulan puasa sudah mengumpulkan masyarakat untuk berdialog. Bagi warga yang punya sertifikat diperlihatkan membawa dan menunjukkan dalam pertemuan tersebut.
"Ternyata cuma satu yang bawa sertifikat dari 26 KK yang terkait," sebutnya.
Hari ini, sebutnya pihak UIN meminta kepada BPN untuk melakukan pengukuran ulang untuk memastikan titik koordinat dan batas tanah milik UIN berdasarkan sertifikat yang pihak kampus miliki.
"Hari ini baru ngukur ulang mencari titik koordinat, nanti kalau akhirnya kita kembali ke pengadilanlah. Biar pengadilan yang memutuskan apakah ini tanah UIN atau tanah warga. Kalau kami mengatakan ini tanah UIN berdsarkan sertifikat dan berdasarkan perintah BPK untuk menyelamatkan aset," sebut As'ad.
Sementara itu, Satria Budi satu diantara warga menyebut mereka menolak pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan Kejati hari ini. Dia menyebut mereka sudah tinggal di sekitar kampus UIN tersebut sejak tahun 1974.
Pada saat itu kondisi sekitar kampus UIN Telanai tersebut masih jalan tanah merah. Kampus UIN yang dulunya IAIN hanya ada beberapa gedung yang berdiri.
Bangunan sekolah Mal Labor yang ada di samping UIN belum berdiri, mereka sudah menempati lahan yang mereka tinggali saat ini yang diklaim milik UIN STS Jambi.