Paksa Gadis Jadi PSK, Anak DPRD Bekasi Ditetapkan Tersangka, Saat ini Diburu Polisi
"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.
TRIBUNJAMBI.COM - AT (21) Anak anggota DPRD Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus pencabulan, kekerasan dan perdagangan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan penanganan kasus secara cepat dan tepat.
"Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka," kata Aloysius, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Pulang Kerumah Tanpa Pakaian Dalam, Kakak Kaget Saat Adiknya Ceritakan yang Terjadi
Baca juga: Ayah Atta Halilintar Beri Pesan Tak Biasa Pada Aurel Pasca Keguguran: Ini Bekal yang Dibawa
Baca juga: Selain Amerika, ini Negara-negara dan Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel
Keberadaan AT sampai saat ini belum diketahui.
Polisi memastikan AT sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, polisi sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir tidak ada di tempat tinggalnya.
"Sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sdah melarikan diri, petugas sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap mengikuti proses yang ada di kepolisian.
"Kami mengikuti proses yang ada, kita lihat saja semua perkembangan, kami sebagai kuasa hukum tetap akan membela hak-hak klien kami," kata Bambang.
Status tersangka AT sendiri sampai saat ini masih buron.
Bambang menambahkan, pihak keluarga sendiri tidak mengetahui keberadaannya semenjak Januari 2021 lalu.
"Memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga sedang mencari, dalam hal ini keluarga tetap mengharapkan proses hukum," tuturnya.
Bambang memastikan, pihak keluarga sudah menjelaskan kepada penyidik terkait kondisi tidak diketahui keberadaan tersangka AT.
"Keluarga tetap kooperatif, artinya kita menyampaikan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota kita akan kerja sama," tegasnya.