Pulang Kerumah Tanpa Pakaian Dalam, Kakak Kaget Saat Adiknya Ceritakan yang Terjadi

Kakak korban memiliki kecurigaan karena adiknya pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum guru ngaji diduga berbuat asusila terhadap muridnya.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam masjid di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ujang Beni Ambari (41) yang kini telah menjadi tersangka, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berulang kali di dalam Masjid Al-Hadid.

Pemerkosaan terjadi di kamar marbot di dalam masjid di Kecamatan Setu, pada 11 Mei 2021 lalu.

Pelaku datang ke rumah korban pada pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Ayah Atta Halilintar Beri Pesan Tak Biasa Pada Aurel Pasca Keguguran: Ini Bekal yang Dibawa

Baca juga: Selain Amerika, ini Negara-negara dan Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel

Baca juga: Info Lengkap CPNS 2021, Mulai dari Cara Mendaftar, Jadwal Seleksi, Hingga Persyaratannya

"Kan Ujang sebagai marbut dan pengajar ngaji, (korban) dijemput dan langsung (diantar) ke masjid," ujar Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo.

Guru ngaji itu melancarkan rayuan mautnya dengan mengimingin mukena dan uang Rp400 ribu.

Korban dibawa ke dalam kamar marbut di dalam masjid.

"(Pencabulan terjadi) di dalam masjid, ada kamar, samping mimbar," terang Kukuh.

Aksi pelaku terkuak saat korban pulang ke rumahnya dan diinterogasi sang kakak.

Kakak korban memiliki kecurigaan karena adiknya pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.

Adiknya bercerita terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut.

Kakak korban lantas melaporkannya ke polisi.

Saat ini Ujang Beni Ambari tengah ditahan di kepolisian dan akan diproses hukum.

Polisi menjerat Ujang Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP, Ujang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved