Berita Merangin
Sertijab Kasi Pidum, Kajari Merangin Berharap Kinerja Baik Selama Ini Dapat Ditingkatkan
Posisi Kasi Pidum Kejari Merangin dihabat Rizal Purwanto dari Kasi Pidum Kejari Bangka. Sedangkan Muhammad Fajrin menjadi Kasi Intelejen Kejari Solok
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejari Merangin serah terima jabatan Kepala Seksi Pidana Umum yang kekeh dan keras terhadap hutan dan lingkungan, Rabu (19/5/2021).
Posisi Kasi Pidum Kejari Merangin dijabat Rizal Purwanto dari Kasi Pidum Kejari Bangka. Sedangkan Muhammad Fajrin menjadi Kasi Intelejen Kejari Solok Selatan.
Kajari Negeri Merangin, Martha Parulina Berliana berharap kinerja baik yang selama ini diraih dapat ditingkatkan.
Sedangkan kepada Muhammad Fajrin, Kajari berharap dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas yang telah dilakukan selama di Merangin.
"Terima kasih kepada pak Pajrin karena sudah bekerja secara profesional dan Yuridis. Semoga kedepannya lebih baik lagi," ujarnya.
Kajari mengatakan ada sumpah jabatan yang diamanatkan saat menjabat, sehingga perlu menjalankannya sesuai jabatan dan kewenangan sesuai dengan undang undang dan atas Ridho Allah.
Sebab menurutnya mendapatkan jabatan kasi tidak hal yang mudah, sehingga amanah dan tanggungjawab tersebut harus dijalankan dengan baik.
Menurut Kajari, yang berkesan selama Fajrin menjabat di Merangin terkait konsen dalam masalah kehutanan dan permasalahan lingkungan hidup.
"Berbicara soal hutan dan lingkungan hidup dia (Muhammad Fajrin) kekeh dan keras. Itu yang menjadi ciri khasnya," kenang Kejari.
Hal demikian juga diharapkan kepada Kasi Pidum yang baru dapat menunjukkan kesan dalam menjabat di Kejari Merangin.
Saat ditanya apakah ada kaitannya Sertijab tersebut penanganan kasus PETI menggunakan alat berat yang melibatkan pengusaha asal Bungo ? Kajari Merangin membantahnya.
Kajari mengatakan bahwa Sertijab merupakan hal yang biasa dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Sebagaimana diketahui bahwa Fajri telah menjabat di Merangin selama dua tahun lima hari.
Sedangkan tahapan persidangan tersebut saat ini dikatakan Kajari sedang Duplik atas replik. Sehingga sikap Kejari terhadap kasus tersebut tetap sama dan tidak dipengaruhi pergantian orang.
"Selanjutnya tetap sama, tidak ada yang berubah. Kejaksaan itu tidak tergantung orang, Kejaksaan itu sistem. Siapapun orang di sistem, sikapnya tetap sama. Tidak boleh tergantung selera pribadi," tandas Kajari.(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Pemkab Batanghari Dapat Jatah 905 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021
Baca juga: Cara Mengatasi Double Chin dengan Mengetahui Penyebabnya, Tak Melulu Soal Berat Badan
Baca juga: Atta Halilintar Buka-bukaan Penyebab Aurel Hermansyah Keguguran, Ungkap Soal Kelakuan Istrinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sertijab-kasi-pidum-kejari-merangin.jpg)