Ternyata Inilah Tugas Masing-masing Anggota KKB Papua, Ada yang Cari Dana dan Awasi Petugas

Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan mereka yang menyerahkan diri masing-masing berinisial

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
istimewa via Tribun Manado
Pasukan KKB Papua. 

Selain menyerahkan diri, kata Suriastawa, ketiganya juga menyerahkan sejumlah senjata.

Senjata tersebut antara lain berupa senapan angin, golok, anak panah, munisi SS2, softgun, beberapa dokumen, ransel, ponsel, dan lainnya.

“Saat ini, ketiga teroris dan barang bukti sudah diserahkan kepada Satgas Nemangkawi Polri untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Suriastawa.

Baca juga: TKA China Masuk Indonesia Ditengah Larangan Mudik 2021, Komisi V DPR RI: Sulit Diterima Akal Sehat

Penyokong Dana

Selain membagi tugas dan peran dalam kesehariannya, KKB Papua ternyata mendapat sokongan dana untuk melakukan kegiatan operasional.

Diberitakan Surya, diketahui Paniel Kogoya, adalah penyokong dana KKB Papua untuk membeli senjata dan amunisi.

Satu di antara faktanya adalah terungkap sumber uang Paniel Kogoya hingga mampu mendanai aksi brutal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Paniel Kogoya (41) diketahui menghabiskan dana Rp1,1 miliar untuk membeli empat pucuk senjata api.

Yang nantinya akan diserahkan kepada KKB Papua.

Dana untuk membeli senjata api itu diperoleh dari Ges Gwijangge, anggota KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya.

Dana tersebut berasal dari perampasan, perampokan serta pemerasan kepada kepala suku maupun dana desa di tiap desa yang dipaksa menyetor Rp1 miliar per desa atau kampung, kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa.

Dia menjelaskan, dana sebesar Rp1,1 miliar itu digunakan untuk membeli senjata api jenis SS1 dan M16 masing-masing dua pucuk.

Setelah menerima senjata api, Kogoya akan menyerahkannya ke Ges Gwijangge yang dikenalnya sejak 2018 lalu.

Senjata api itu berasal dari terpidana Didy Chandra Warobay saat ini mendekam di LP Nabire, kata Iqbal, seraya menambahkan Paniel Kogoya telah ditangkap Minggu (18/4) di Nabire.

Paniel Kogoya yang ditahan di Nabire akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kata Kombes Iqbal.

Egianus Kogoya merupakan salah satu pimpinan KKB di Papua yang wilayah operasinya di sekitar Kabupaten Nduga.

SUMBER: Tribunnews

Baca juga: Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher Jambi Meninggal Positif Covid-19, Pelayanan Poli Bedah Ditutup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved