Larangan Mudik

Mulai Hari Ini Pemudik yang Mau Datang ke Jakarta Tak Lagi Perlu Bawa SIKM, Berikut Syaratnya

Mulai hari, Senin (17/5/2021) ini masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta sudah tidak perlu lagi membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Editor: Rohmayana
TRIBUN JAMBI/MONANG WIDYOKO
Petugas di Posko Penyekatana Mudik 2021 di perbatasan Jambi-Sumsel 

Namun, kata Fadil, jika dalam praktiknya ditemukan pengemudi yang membawa surat rapid test antigen palsu maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Bahkan kata Fadil, saat ini kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak pidana pengendara yang didapati menyertakan surat swab palsu tersebut.

"Pasti kami periksa, kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," kata Fadil.

Kendati begitu Fadil tidak menjelaskan secara detil tindak pidana atau sanksi yang diberikan pihaknya kepada pengendara yang menyalahgunakan surat swab antigen tersebut.

Adapun untuk operasi pos pemeriksaan yang didirikan ini kata mantan Kapolda Jawa Timur itu akan berlangsung sejak hari ini Minggu (16/5/2021) hingga 24 Mei mendatang.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Gree Indonesia untuk Fresh Graduate, Simak Perysaratannya

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan pos pemeriksaan itu akan diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Karena kami menyadari bersama larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti pasti jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat, nah itu kita akan evaluasi terus setiap harinya," katanya. (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Tribunnews.com)

SUMBER : Tribunnews.com /TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved