Jadwal Gaji ke-13 Cair Usai Uang THR bagi PNS dan Anggota TNI Polri Diungkap Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang ada pada gaji ke-13 PNS tahun ini yakni tunjangan pokok dan tunjangan melekat.

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Komponen Gaji ke-13

Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Gaji pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- Pensiun pokok

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved