Pembacok Mahasiswa Unja Ditangkap

Diserang 10 Anggota Geng Motor Hingga Kritis, Mahasiswa Unja dan Keponakan Korban Salah Sasaran

Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap motif pembacokan terhadap Amrizal mahasiswa Jurusan Kimia Unja dan keponakannya Firmansyah.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Polisi baru menetapkan dua tersangka sebagai eksekutor utama dalam kasus pembacokan tersebut. Diserang 10 Anggota Geng Motor Hingga Kritis, Mahasiswa Unja dan Keponakan Korban Salah Sasaran 

Diserang 10 Anggota Geng Motor Hingga Kritis, Mahasiswa Unja dan Keponakan Korban Salah Sasaran

Lapran Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap motif pembacokan terhadap Amrizal mahasiswa Jurusan Kimia Unja dan keponakannya Firmansyah.

Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian mengatakan, keduanya merupakan korban salah sasaran dari kelompok geng motor.

Hal tersebut terungkap, setelah Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Putu Gede Ega Purwita berhasil meringkus 2 dari 10 kelompok geng motor yang melakukan penyerangan.

Kata Alfian, saat itu, geng motor tersebut terlibat keributan dengan sekelompok pemuda dari Tangkit.

Namun keributan tidak reda, para tersangka kembali kerumah untuk menjemput senjata tajam.

Kemudian, mereka kembali keluar untuk mencari target. Nahas, saat itu korban sedang melintas menuju ke kawasan wifi corner di kawasan Pasir Putih.

Pelaku mengira keduanya merupakan musuh yang mereka cari, hingga kemudian membabibuta menghajar korban.

"Jadi pelaku salah sasaran, mereka pikir korban adalah musuh yang sempat ribut dengan kelompoknya," kata Alfian, Senin (10/5/2021).

Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri.

Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pembacokan seorang Mahasiswa Unja dan seorang pelajar SMA Minggu (2/5/2021) lalu.

Keduanya diserang oleh 10 anggota geng motor. "Jadi mereka ini kelompok geng motor, yang melakukan penyerangan terhadap dua korban," kata Alfian.

Namun, hasil pemeriksaan petugas, pihaknya baru menetapkan dua tersangka sebagai eksekutor utama dalam kasus penyerangan tersebut.

Keduanya yakni KF (16) dan L (18) dan masih berstatus pelajar di SMA Kota Jambi.

Sementara 8 orang lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kedua eksekutor utama tersebut diamankan 4 hari pasca melakukan aksinya, tepatnya pada Rabu (5/5/2021).

Resmi Polda Jambi Sudah Berlakukan Pengurusan SKCK Berbasis Online Bisa Diantar Via Kurir

VIDEO Gempar Bocah Sidoarjo Bakar Rumah Tetangga Gara-gara Kecanduan Game Online

Masih Berstatus Pelajar, Dua Eksekutor Pembacok Mahasiswa Unja Terancam 9 Tahun Penjara

Mereka diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat ini keduanya tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.

Mereka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KIHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved