THR Presiden Jokowi

Presiden Jokowi Dapat THR Nilainya Fantastis, Nominalnya 6 Kali Lipat dari Gaji Pejabat Negara Lain

Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Ternyata nominalnya fantastis.

Editor: Rohmayana
HO/Agus Soeparto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin. 

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. (*)

SUMBER :  Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved