Kasus Perselingkuhan
Oknum TNI Ketahuan Berhubungan Intim di Mobil dengan Istri Orang, Video Call Vulgarnya Juga Tersebar
Kasus perselingkuhan oknum anggota TNI ternyata hukumannya tidak main-main, bahkan berujung pada pemecatan. Pasangan selingkuhnya juga oknum ASN.
Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.
Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran cafe.
Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan.
Baca juga: Kapten Vincent Siap Umbar Video Istri di Kamar Hotel yang Ditudingnya Selingkuh, Novita Unggah Ini
Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.
Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng.
Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.
RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya.
Baca juga: Kapten Vincent Murka dan Umbar Bukti Video Istrinya Selingkuh Lalu Check-In di Hotel Sampai ke Kamar
Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.
Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .
Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Baca juga: Kapten Vincent Raditya Tuding Istrinya Selingkuh, Sebar Bukti : Sekarang Jamannya Sudah Jadi Pebinor
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer. (*)
SUMBER : WartaKotalive.com /Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw