Oknum TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Sampai 2 Kali Berhubungan Badan di Mobil

Sikap tak terpuji yang dilakukan oknum perwira TNI dan seorang mamah muda ini sangat tidak pantas dicontoh. Sang mamah muda juga diketahui PNS.

Editor: Rohmayana
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Ilustrasi / video call vulgar oknum TNI tersebar 

Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.

Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .

Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.

Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan

Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.

Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.

SUMBER : (TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved