Oknum TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Sampai 2 Kali Berhubungan Badan di Mobil
Sikap tak terpuji yang dilakukan oknum perwira TNI dan seorang mamah muda ini sangat tidak pantas dicontoh. Sang mamah muda juga diketahui PNS.
Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.
Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .
Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.
SUMBER : (TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)