Larangan Mudik 2021
Nekat Mudik Pakai Truk Pengangkut Motor, Belasan Pemudik Ini Dicegat Polisi di Gerbang Tol Cikupa
Sejumlah cara warga untuk bisa lolos dari penyekatan dan pemeriksaan petugas, agar bisa mudik, tampaknya masih saja coba dilakukan masyarakat.
"Angka ini turun 37,6 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 134.665 Kendaraan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangan, pada Jumat (7/5/2021).
Heru menuturkan untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 33,8 persen dari arah timur, 39,2 persen dari arah barat dan 27,0 persen dari arah selatan.
Adpaun rinciannya, arah timur GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 14.069 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 52,7 persen dari lalin normal 29.775 kendaraan.
Dari GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 14.367 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 49,4 persen dari lalin normal 28.398 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 28.346 kendaraan atau turun sebesar 51,1% dari lalin normal 58.153 kendaraan.
Baca juga: Titik Lokasi Penyekatan Mudik di Jambi - Jalur Masuk Lewat Jalan Lintas Barat, Timur & Tengah Dijaga
Kemudian arah barat, lalin meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 32.932 kendaraan atau turun 28,7 persen dari lalin normal 46.191 kendaraan.
Dan arah selatan, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 22.715 kendaraan, turun sebesar 25,1 persen dari lalin normal 30.321 kendaraan.
"Jasa Marga mendukung larangan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Heru.
Sepanjang periode larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah 6 sampai 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan.
Pengecualian ini mencakup kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.
Untuk semua keperluan itu warga diminta melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam per hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam hasil negatif dan Genose C19 sebelum keberangkatan.
2. Gerbang Tol Dijaga Ketat
Gerbang Tol Palimanan, Cirebon dijaga ketat oleh Kepolisian dan Dishub untuk mengantisipasi adanya pemudik yang nekat untuk melakukan perjalanan di tengah larangan mudik lebaran 2021.
Pantauan wartakotalive.com sejumlah anggota Kepolisian dari Satlantas Polres Cirebon melakukan penjagaan di Gerbang Tol Palimanan.
Beberapa kendaraan yang melintas langsung diminta untuk menepi untuk dilakukan pemeriksaan.