Rusdi Jelaskan Perbedaan Kekaisaran Sunda Nusantara dan Sunda Empire, Jenderal Tantang Warga Begini
Setelah beberapa waktu lalu viral di media sosial soal Sunda Empire kini muncul pula Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Apa beda keduanya?
Alasannya, Rusdi tak memiliki STNK dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Mengaku Sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda, Polisi Akan Tes Kejiwaan Sang Jendral
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan pada kasus ini.
"Pertama nomor polisinya sendiri, kemudian yang kedua yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STNK asli, kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan SIM pada saat kita tanyakan," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Akmal menyebut semua dokumen kendaraan terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu dibuat sendiri oleh Rusdi.
"Kalau kemarin kita tanya, mereka bilang bikin sendiri, lalu mengklaim itu bisa menjadi dokumen untuk kendaraannya dia," kata Akmal.
Baca juga: Rusdi Kena Tilang Karena Nekat Pakai Plat Mobil Keluaran Negara Kekaisaran Sunda
Mobil berpelat nomor biru SN-45-RSD setelah dicek dalam register kepolisian bernomor polisi B-8462-BP. "Jadi kendaran itu pelat B, cek diregister kendaraan terdaftar tapi bukan atas nama yang bawa mobil hari itu ," ujarnya.
Adapun pemilik mobil sebelum dimiliki Rusdi berinisial S.
Namun, mobil itu sudah dijual dan berpindahtangan ke Rusdi.
"Sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuma belum dibalik nama," katanya.
Baca juga: Rangga Sunda Empire Kini Ngaku Kader Terbaik PDIP, Sebut Ikut Bantu Menentukan Presiden Jokowi
Polisi telah menyita Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Surat-surat itu, kata Akmal juga dibuat sesuai ketentuan yang mereka buat sendiri.
Penerbitan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri selaku lembaga yang berwenang menerbitkan SIM dan STNK.
"Itu buat sendiri karena beda-beda, ada yang pangkatnya bintang dua, suka-suka mereka aja. Kartunya itu beda-beda, ada yang terbitan tahun 2017, ada 2019, tanggalnya di situ," tutur Akmal.
Rusdi bersama rekannya yang sempat diamankan oleh polisi telah dipulangkan pada Rabu (5/5/2021) sore setelah menjalani pemeriksaan.