Pemuda 24 Tahun Minta Berhubungan Badan dengan Ibu Korban, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Anak Gadis
Ancaman seorang pria ini dilakukan karena ia memiliki foto syur korban. Pria ini diketahui memiliki foto syur anak gadis korban.
TRIBUNJAMBI.COM -- Ancaman seorang pria ini dilakukan karena ia memiliki foto syur korban.
Pria ini diketahui memiliki foto syur anak gadis korban.
Hingga pria ini nekat mengancam foto tersebut akan disebar jika ibu korban enggan menuruti nafsu bejatnya.
Hal itu yang dilakukan WL, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
WL melaporkan seorang pria warga Bojonegoro, MI (24) kepada Polisi.
MI memeras WL dengan sejumlah uang.
Parahnya lagi, MI juga meminta berhubungan badan dengan WL.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan dengan Kekasih hingga 3 Kali, Awalnya Kesakitan Tapi Pasrah
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan MI mengancam menyebarkan foto syur anak WL.
Kasus ini berawal pada Januari 2021.
WL tetiba saja menerima pesan WhatsApp dari MI.
MI mengaku sebagai teman anak WL, FD.
WL merasa terganggu dan memblokir nomor MI.
3 bulan kemudian, MI kembali menghubungi WL.
Baca juga: Asik Berhubungan Badan di Kuburan China, Sang wanita Kepergok Tak Pakai Celana: Jangan Divideoin Om
Tanpa tedeng aling-aling, MI mengirim foto syur FD tanpa mengenakan pakaian dalam posisi sedang duduk.
MI lalu meminta sejumlah uang pada WL.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah dikutip dari Kompas.com.
Saat itu WL jelas ketakutan.
AKP Fatah Meilana(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI) ()
Baca juga: Gadis 18 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan 5 Pria di Kebun, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
Suami WL lantas mentransfer uang Rp 1,8 juta ke rekening MI.
Rupanya MI tak puas dengan nominal tersebut.
Ia masih mengancam akan menyebar foto syur FD ke media sosial.
Lalu, MI mengajukan syarat lain.
MI meminta berhubungan badan dengan WL.
Suami WL jelas tak terima, ia kemudian melaporkan MI ke Polisi.
Baca juga: Digerebek Berhubungan Badan di Kuburan China Wanita Ini Malu saat Divideokan Warga : Hotel Banyak Om
Untuk menangkap pelaku, polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.
Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Emosi Lagi Asyik Berhubungan Badan Diganggu, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dengan Selingkuhannya
Pegawai Minimarket Diancam
Kasus rudapaksa terhadap pegawai toko terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Diketahui korbannya gadis berinisial MA yang berumur 18 tahun.
Sedangkan pelakunya ada lima orang pria dengan umur yang berbeda-beda.
Merek adalah AG (25), CA (22) PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30).
Kelima pelaku ini berasal dari Kecamatan Ubud, Gianyar.
Unit Reskrim Polres Gianyar akhirnya mengungkapkan ihwal pemerkosaan yang terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Di mana sebelum kasus tersebut terjadi, para pelaku yang berjumlah lima orang ini sempat mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban, jika tidak mau melayani mereka.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Senin 3 Mei 2021, para pelaku dan korban ini sudah dewasa.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin 3 Mei 2021 mengatakan, kasus ini bermula pada, Jumat 30 April 2021 sekira pukul 23.30 korban pulang dari tempatnya bekerja di sebuah minimarket kawasan Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali.
Baca juga: Dibully Netizen Habis-habisan, Akhirnya Sang Pacar Remaja Pria Pencuci Pembalut Juga Minta Maaf
Kemudian korban dijemput di depan minimarket tersebut oleh dua orang pelaku secara paksa.
Selanjutnya diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum.
Kata dia, karena korban berteriak terus, selanjutnya diajak ke kebun tegalan milik seorang pelaku du daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh.
Kemudian korban dirudapaksa kurang lebih oleh 5 orang.
"Di antaranya 2 orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA yang berasal dari Lodtunduh. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.
Baca juga: Sikap Tega Putri Anne Terhadap Ayya Renita Saat Kumpul Bareng Genk Artis: Gak Usah Ajak Ntar Rese
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku GA ini juga sempat mengancam korban, kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.
"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com /Penulis: Sanjaya Ardhi