Berita Kota Jambi

Modus Pensiunan Pegawai BPN Jual Tanah di Jambi, Ternyata Masih Ada Pemiliknya

kasus berawal saat pelaku melakukan transaksi jual beli tanah Bardiansyah. Bardiansyah, membeli tanah seluas 960 M2 di wilayah RT 22, Talang Belido,

Editor: Suci Rahayu PK
Aryo tondang
Terlibat Mafia Tanah Pensiunan Kanwil BPN Jambi Ditangkap Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modus jual beli tanah dengan surat sporadik, seorang pensiunan Kanwil BPN Jambi dicocok polisi.

Pensiunan bernama Asnidar (59), yang diringkus Subdit II, Harda Ditreskrimum Polda Jambi, didugaan melakukan pemalsuan sporadik tanah seluas 960 M2 atas nama Ambok Intang, senilai Rp 450 juta pada Tahun 2014 lalu.

Saat itu, pelaku masih berstatus aktif di Kanwil BPN Provinsi Jambi, namun ia pensiun telat pada tahun 2020 lalu.

Dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan kasus berawal saat pelaku melakukan transaksi jual beli tanah Bardiansyah.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Bardiansyah, membeli tanah seluas 960 M2 di wilayah RT 22, Talang Belido, Sungai Gelam, Muaro Jambi dari pelaku.

Untuk meyakinkan korban, Asnidar, pensiunan Kanwil BPN Provinsi Jambi tersebut berjanji akan membuat SHM, jika telah sepakat terkait harga yang ia tawarkan.

Kemudian, korban dan pelaku negosiasi harga, dan sepakat dengan harga Rp 450 juta yang dibayar dalam 5 tahap, dan melunasi pembayaran pada Juni Tahun 2014 lalu.

"Jadi, tanah tersebut sudah dibayar lunas. Namun pelaku justru menyerahkan sertifikat yang berbeda dari perjanjian awal," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (7/5/2021) sore.

Saat itu pelaku justru memberikan SHM atas nama Asnidar, dengan luas 1.594 M2 kepada korban.

Baca juga: KABAR BAIK! Atta Halilintar Sebut Aurel Hermansyah Hamil, Sebelumnya Kena Semprot Dokter Kandungan

TERBONGKAR Jati Diri Pasukan Setan yang Ditugaskan Buru KKB Papua, Disebut Rendah Hati Meski Hebat

Padahal, perjanjian di awal, pelaku menunjukkan surat sporadik atas nama Ambok Intang, dengan luas 960 M2.

Kemudian, pelaku kembali menawarkan tanah seluas 1.594 M2 tersebut kepada korban, jika tidak berniat membeli keseluruhan, ia mengaku akan memecahkan sertifikat tersebut, sesuai dengan pembelian di awal, yakni seluas 960 M2.

Korban akhirnya mau membeli tanah tersebut, dengan kembali membayar sebesar Rp 470 juta.

"Jadi total harga tanah tersebut senilai Rp 920 juta," bilang Kaswandi.

Namun, beberapa waktu kemudian, korban justru kaget, pasalnya, tanah seluas 960 M2, ternyata masih milik seseorang, dengan bukti sporadik atas nama Hasbhi.

Merasa tertipu, korban akhirnya langsung melapor ke Mapolda Jambi, dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved