Berita Nasional
Posisinya Bakal Terancam, Novel Baswedan: Tahu Pimpinan KPK Mau Singkirkan Pegawai Berintegritas
Posisi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terancam.
Posisinya Bakal Terancam, Novel Baswedan: Tahu Pimpinan KPK Mau Singkirkan Pegawai Berintegritas
TRIBUNJAMBI.COM - Posisi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terancam.
Hal ini setelah hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar.
Hasil Tes Wawasan Kebangsaan disebut-sebut banyak pegawai KPK yang tidak lolos termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan bilang, upaya untuk menyingkirkan orang-orang lama yang berintegritas di KPK sudah lama terjadi dan terus dilakukan saat ini.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," katanya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip dari Antara.
"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," katanya.
Novel Baswedan menanggapi informasi ia dan beberapa orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel Baswedan juga mengaku telah mendengar kabar bahwa dia termasuk pegawai yang tidak lolos TWK itu.
1.349 pegawai KPK telah mengikuti asesemen TWK. Hasilnya sudah diterima KPK sejak 27 April 2021 pekan lalu.
Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, hasil tes masih tersegel dan tersimpan dengan aman di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bilang, hasil tes tersebut secepatnya akan diumumkan pada publik.
"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Pergantian status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut, pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU tersebut berlaku.
• Aurel Takut Ngompol saat Tidur Seranjang Dengan Atta Halilintar: Aku Kaya Malu Banget
• Prabowo Subianto Masuk Posisi Tertatas di Bursa Pilpres 2024, Dasco: Santai Aja Santai
• Begini Nasib Anggota DPR yang Pegang Payudara dan Remas Bokong Istri Teman di NTT
Mengimplementasikan kebijakan itu KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penyidik-kpk-novel-baswedan-sedang.jpg)