Begini Nasib Anggota DPR yang Pegang Payudara dan Remas Bokong Istri Teman di NTT
Begini nasib oknum anggota DPRD berbuat pelecehan atau asusila yakni meremas payudara dan pantat istri temannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Begini nasib oknum anggota DPRD berbuat pelecehan seksual atau perbuatan asusila asusila yakni meremas payudara dan pantat istri temannya.
JN adalah anggota DPRD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat perbuatan asusila itu, JN ditahan mulai, Senin (3/5/2021).
Jabatan yang diemban JN Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
JN ditahan Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) setelahpemeriksaan terhadap JN.
Kasus perbuatan asusila yang dilakukan JN terhadap DS saat bertamu ke rumahnya.
"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.
Anggota DPRD TTS itu, kata Bahtera sementara waktu ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan.
JN juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,.
Awalnya, JN selaku anggota DPRD Kabupaten TTS dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan seorang ibu rumah tangga berinisial DS.
Laporan itu sendiri diterima polisi, Minggu (11/4/2021).
Kronologi Aksi JN
Kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS, pada Minggu (11/4/2021) sore, dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Karena ada tamu, DS pun menuju dapur untuk membikinkan minum JN, saat itu suami DS berada di toilet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/gambar-ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)