Lawan Covid 19

Pelaku Usaha Diminta Taati Aturan, Tim Gugus Tugas Muarotebo Perketat Jam Malam

Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberlakuan jam malam di tengah pandemi Covid-19, tim Gugus Tugas Covid-19

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/hendro herlambang
Tim gugus tugas Covid-19 Tebo saat memberikan imbauan pemberlakuan jam malam 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberlakuan jam malam di tengah pandemi Covid-19, tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tebo Tengah memperketat jam malam.

Dalam imbauan penegakan jam malam ini, melibatkan sejumlah instansi, diantaranya anggota Polsek Tebo Tengah, Koramil Muara Tebo dan Satpol PP.

Pada kegiatan ini petugas mengimbau pelaku usaha untuk lebih mentaati aturan. Hal tersebut setelah masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat tertentu.

Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Dedi Tanto Manurung mengatakan, giat ini juga merupakan instruksi Polres Tebo. Dimana anggota patroli menyasar tempat-tempat kerumunan yang ada di Kecamatan Tebo Tengah.

Beberapa diantaranya seperti cafe-cafe, dan beberapa tempat makan.

"Kita masih mengimbau pelaku usaha pukul 22.00 WIB, usahanya sudah harus tutup sesuai Perbup," katanya, Sabtu (1/5).

"Jangan sampai terjadi pelanggaran prokes hingga menyebabkan bertambahnya kasus yang saat ini masih tinggi," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved