Nani Terancam Hukuman Mati Kirim Sate Beracun Salah Sasaran, Motif Sakit Hati Target Sudah Menikah

Terungkap sudah siapa pengirim sate ayam mengandung racun yang membuat Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul meninggal

Editor: Rahimin
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya (Baju Putih) dan tersangka NA (belakang) di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). Nani Terancam Hukuman Mati Kirim Sate Beracun Salah Sasaran, Motif Sakit Hati Target Sudah Menikah 

Nani Terancam Hukuman Mati Kirim Sate Beracun Salah Sasaran, Motif Sakit Hati Target Menikah  

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap sudah siapa pengirim sate ayam mengandung racun yang membuat Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul meninggal dunia pada Minggu (25/4/2021).

Pelaku yang mengirim sate beracun tersebut Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Motif Nani Apriliani Nurjaman mengirim sate beracun itu karena sakit hati. Namun, kiriman sate beracun itu salah sasaran.

Hal itu dikatakan Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya.

Kombes Burkan Rudy Satriya bilang, motif pelaku sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Kombes Burkan Rudy Satriya tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," katanya di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang. Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar Yang Harus Diketahui, Malam Yang Sangat Istimewa

Baca juga: Pemkab Tebo Tambah Anggaran Vaksinasi Covid-19 Sebesar Rp 30 Miliar

Baca juga: Rayuan Maut Dukun Mengaku Keturunan Kerajaan Majapahit Titisan Mbah Bondan Cabuli 4 Gadis Muda

Dalam kasus ini polisi sudah menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved