Nani Terancam Hukuman Mati Kirim Sate Beracun Salah Sasaran, Motif Sakit Hati Target Sudah Menikah
Terungkap sudah siapa pengirim sate ayam mengandung racun yang membuat Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul meninggal
Nani Terancam Hukuman Mati Kirim Sate Beracun Salah Sasaran, Motif Sakit Hati Target Menikah
TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap sudah siapa pengirim sate ayam mengandung racun yang membuat Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul meninggal dunia pada Minggu (25/4/2021).
Pelaku yang mengirim sate beracun tersebut Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
Motif Nani Apriliani Nurjaman mengirim sate beracun itu karena sakit hati. Namun, kiriman sate beracun itu salah sasaran.
Hal itu dikatakan Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya.
Kombes Burkan Rudy Satriya bilang, motif pelaku sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.
Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Kombes Burkan Rudy Satriya tidak menjawab secara gamblang.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," katanya di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.
Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang. Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.
Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar Yang Harus Diketahui, Malam Yang Sangat Istimewa
Baca juga: Pemkab Tebo Tambah Anggaran Vaksinasi Covid-19 Sebesar Rp 30 Miliar
Baca juga: Rayuan Maut Dukun Mengaku Keturunan Kerajaan Majapahit Titisan Mbah Bondan Cabuli 4 Gadis Muda
Dalam kasus ini polisi sudah menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
sate beracun
Nani Apriliani Nurjaman
Bantul
meninggal dunia
Naba Faiz Prasetya
Kombes Burkan Rudy Satriya
Tribunjambi.com
Tamu Undangan Rapat Paripurna HUT Kota Jambi Sudah Mulai Berdatangan |
![]() |
---|
Kata Pengamat Militer Soal KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air dan Minta Papua Merdeka |
![]() |
---|
Komisi I Hadiri Rakor Promosi Produk Unggulan Pelestarian Seni Budaya di Anjungan TMII Jakarta |
![]() |
---|
Daftar Harga Kulit Manis di Kabupaten Kerinci |
![]() |
---|
Maskapai Lion Air Berpotensi Jadi Pemenang Lelang Sewa Pesawat Keberangkatan Jemaah Haji Jambi |
![]() |
---|