Kasus Sate Beracun

Nani Apriliani Pengirim Sate Beracun Sianida Terancam Pidana Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Akhirnya telah terkuak misteri sate maut di Kabupaten Bantul. Sang pelaku akhirnya terungkap dan telah ditangkap.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, BANTUL - Akhirnya telah terkuak misteri sate maut di Kabupaten Bantul. Sang pelaku akhirnya terungkap dan telah ditangkap.

Jajaran Polres Bantul pun berhasil menangkap pelaku pengirim sate beracun yang menewaskan bocah NFP (10) tersebut.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan inisial perempuan tersebut adalah NAN alias Nani Apriliani Nurjaman (25).

Warga asal Majalengka, Jawa Barat itu kini telah ditahan di Polres Bantul.

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya (Baju Putih) dan tersangka NA (belakang) di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya (Baju Putih) dan tersangka NA (belakang) di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Ia juga menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun itu memang sengaja ditaburkan di bumbu sate oleh tersangka.

Racun itu dibeli oleh tersangka secara daring.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," sambungnya.

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Terkait motif pembunuhan, ia juga menyebut bahwa tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.

Tersangka mengaku sakit hati karena sosok Tomy itu telah menikah dengan perempuan lain.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka pun masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"katanya.

Atas perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Nani Aprilliani Kirim Sate Beracun Sianida Untuk Tomy, Sakit Hati Tidak Jadi Dinikahi

Baca juga: Nani Apriliani Sosok Wanita Pengirim Sate Sianida Ternyata Punya Hubungan Masa Lalu dengan Targetnya

Baca juga: Nani Sengaja Taburkan Racun Sianida ke Sate Ayam, Sakit Hati Target Sate Beracun Menikahi Orang Lain

Target Anggota Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved