Mengaku Keturunan Kerajaan Majapahit dan Bisa Transfer Ilmu, Dukun Cabul Berhasil Tipu 4 Gadis Muda

Seorang pria berinisial MA (40) mengaku keturunan dari Kerajaan Majapahit ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Rahimin
istimewa
Ilustrasi. Mengaku Keturunan Kerajaan Majapahit & Bisa Transfer Ilmu, Dukun Cabul Berhasil Tipu 4 Gadis Muda 

Mengaku Keturunan Kerajaan Majapahit & Bisa Transfer Ilmu, Dukun Cabul Berhasil Tipu 4 Gadis Muda

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial MA (40) mengaku keturunan dari Kerajaan Majapahit ditangkap pihak kepolisian.

MA yang mengaku keturunan Kerajaan Majapahit ditangkap karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Warga Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini merayu korbannya setelah mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang didapatkan dari Kerajaan Majapahit.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya mengatakan, dukun berinisial MA (40) ini memperdaya para korban dengan iming-iming agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.

"Sampai saat ini baru empat korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," katanya melalui keterangan resmi, Minggu (2/5/2021).

AKP Afiditya mengungkapkan, untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku titisan Mbah Bondan dan merupakan keturunan dari Kerajaan Majapahit.

"Tersangka melakukan perbuatan tak pantasnya tersebut sejak 2017 lalu di dalam kamar rumahnya," ujar Afiditya.

Kepada para korban yang seluruhnya warga Kebumen, tersangka mengaku ilmu hikmah. itulah kenapa korban percaya saja diperlakukan demikian oleh pelaku.

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, seorang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.

"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi," kata Afiditya.

Ketika pelaku melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.

Maia Estianty Pamer Suami dan Hidup Mewah, Mulan Jameela Beri Sindiran, Eks Ahmad Dhani: Jangan Iri!

Ayu Ting Ting dan Arya Saloka Kepergok Foto Mesra, Publik Peringatkan Putri Anne: Hati-hati Kak!

Bolehkah Pasangan Suami Istri Itikaf di Masjid Pada 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ini Penjelasannya

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Orang Pintar" Keturunan Majapahit, Pria Ini Tipu 4 Gadis, Korban Dicabuli Agar Berprestasi

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved