PMKRI Jambi Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Sangat Merugikan Buruh

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jambi Santo Agustinus menegaskan sikapnya dalam peringatan Hari Buruh Internasional

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Ketua PMKRI Jambi, Indra Lumbangaol (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jambi Santo Agustinus menegaskan sikapnya dalam peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Jambi, Indra Lumbangaol mengatakan menuntut pencabutan UU Cipta kerja dan PP turunannya.

Dia mengatakan regulasi ini sangat merugikan buruh.

"Seperti dihapusnya batasan untuk perjanjian kerja waktu tertentu, proses pengupahan berketimpangan yang tidak mengakomodir kepentingan buruh, kemudahan bagi pengusaha untuk Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini tentu sangat merugikan buruh," kata Indra dalam rilis yang diterima Tribun, Sabtu (1/5/2021).

PMKRI menganggap sangat banyak masalah yang tidak kunjung terselesaikan di masa pemerintahan ini.

Keseriusan pemerintah menyikapi beragam persoalan buruh pun dipertanyakan.

UU Cipta Kerja memposisikan buruh sebatas alat produksi.

PMKRI Cabang Jambi memiliki empat tuntutan kepada pemerintah di hari buruh ini.

Pertama, mencabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya, yang sejak dari awal menjadi bahan menindas buruh.

Kedua, menolak kriminalisasi aktivis dan menghentikan tindakan represifitas kepada masyarakat.

Ketika, menolak PHK, melindungi jaminan atas bekerja dan menolak outsourcing.

Keempat, pemerintah harus bisa menjamin terpenuhinya hak buruh dan jamin kesejahteraan serta keselamatan buruh.

"Kita berharap pemerintah tetap memperhatikan buruh sebagai bagian dari masyarakat, tidak sebagai alat produksi," tutup Indra. (*)

Baca juga: Tak Temui Para Buruh Saat May Day, Jokowi Disindir: Nikahan Artis Datang

Baca juga: Amien Rais Deklarasi Partai Ummat, Mahfud MD: Kita Perlu Parpol Sehat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved