Pemilihan Gubernur Jambi
Subhan Anggap Sanusi Mundur Jadi Anggota KPU Provinsi Jambi Tidak Mengganggu PSU Pilgub Jambi
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Subhan angkat bicara terkait kabar pengunduran diri anggotanya, Jumat (30/4/2021).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
Subhan Anggap Sanusi Mundur Jadi Anggota KPU Provinsi Jambi Tidak Menganggu PSU Pilgub Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Subhan angkat bicara terkait kabar pengunduran diri M Sanusi dari Anggota KPU, Jumat (30/4/2021).
Subhan menyebut, keputusan itu merupakan hak.
"Kami menghormati. Keputusan itu adalah haknya," kata Subhan dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Saat ini, KPU Provinsi Jambi masih menunggu keputusan yang ditetapkan KPU RI.
Hal itu mengingat, surat pengunduran diri itu dilayangkan ke pusat dan KPU RI akan mengeluarkan surat resmi yang dikirimkan ke pihak KPU Provinsi Jambi.
"Itu disampaikan ke KPU RI. Nanti KPU RI yang mempertimbangkannya," jelasnya.
Tidak Ganggu PSU Pilgub Jambi
Subhan menampik pengunduran diri anggotanya akan berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur Jambi, 27 Mei 2021 mendatang.
Subhan menyebut PSU Pilgub akan tetap berjalan.
"PSU Pilgub Jambi tetap. Kita hanya menunggu (keputusan) KPU RI nantinya bagaimana," timpalnya.
Subhan mengambil contoh KPU Kota Jambi beberapa waktu lalu, yang tetap bisa melaksanakan Pilkada.
Terkait apakah akan ada pergantian antarwaktu terhadap komisioner yang mengundurkan diri, Subhan belum bisa memastikan.
Pihaknya masih menunggu keputusan yang disampaikan KPU RI nantinya. Namun, untuk pemungutan suara ulang sejauh ini, menurutnya, tidak terganggu dengan pengunduran diri tersebut.
"Insya Allah, (PSU Pilgub Jambi) tidak terganggu," ujarnya.