Pencairan THR PNS H-10 Lebaran, Gaji ke-19 Jelang Tahun Ajaran Baru
THR bagi ASN akan dibayarkan pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepastian pencairan tunjangan hari raya ( THR) ASN akhirnya diumumkan.
Presiden Joko Widodo memastikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR bagi ASN akan dibayarkan pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (29/4).
Jokowi menyampaikan THR penting untuk diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Sehingga nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi ke depan.
Momentum bulan puasa dan lebaran disebut Jokowi memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: KABAR GEMBIRA THR Bagi ASN Diberikan 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Baca juga: Promo Pizza Hut PHD 29 April 2021 Menu Buka Puasa Pizza HEBOH Cuma Rp17 Ribu Double Box Rp 49 Ribu
Oleh karena itu perlu dimanfaatkan dengan baik.
"Diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," terang Jokowi.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pembayaran THR.
Pada surat tersebut, pelaku usaha diminta untuk membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber: Kontan