Berita Nasional
KABAR GEMBIRA THR Bagi ASN Diberikan 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Kabar gembira yang ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) segera tiba. Yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
KABAR GEMBIRA THR Bagi ASN Diberikan H-10 Sebelum Idul Fitri
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) segera tiba. Yakni Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
Presiden Joko Widodo mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara dibayarkan pada H-10 sebelum Idul Fitri 1422 Hijriah.
Menurut Presiden, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah ditandatanganinya pada Rabu (28/4/2021).
"THR dibayarkan (pada) 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Jokowi
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jokowi berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat
• Seperti Teman Makan Teman, Kapten Vincent Murka Istrinya Direbut Pria Lajang dan Kaya: Istri Orang?
• Menkopolhukam Resmi Umumkan KKB Papua Sebagai Terorisme, Ini Langkah yang Bakal Pemerintah Lakukan
• Menangis Tidak Membatalkan Puasa, Ada Tangisan yang Dianggap Mulia
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," katanya.
Presiden Joko Widodo menambahkan, selain ASN dan pejabat negara, THR juga akan diberikan bagi CPNS, TNI dan Polri. Kemudian untuk pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com