Berita Nasional
KPK Kerja Keras Cari Bukti Kasus Suap Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin Ikut Digeledah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021).
KPK Kerja Keras Cari Bukti Kasus Suap Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin Ikut Digeledah
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021).
Penggeledahan ruang kerja Azis Syamsudin ini terkait penyidikan kasus perkara suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain ruang kerjanya, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Azis Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penggeledahan beberapa lokasi terkait penyidikan kasus perkara suap Wali Kota Tanjungbalai.
"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari (ini) tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ucap Firli kepada Kompas.com, Rabu.
Filri Bahuri bilang, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti.
Sebab seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti.
"Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi. Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," ucap Firli Bahuri.
"Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," sambungnya.
• Ini Alasan Bambang Brodjonegoro Mundur Jadi Menteri Setelah Kemenristek Dilebur Dengan Kemendikbud
• Celine Evangelista Sentil Stefan William di Media Sosial: Pria yang Mencintaimu Tidak Akan Melepasmu
• Tak Peduli Corona, 18,9 Juta Orang Nekat Akan Mudik Lebaran, Jokowi: Hati-hati!
Sebelumnya, penyidik KPK jmenggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (28/4/2021) malam.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
M Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar," ucap Firli.
• Reaksi Kocak Aurel saat Atta Halilintar Minta Dipeluk Setelah Sembuh dari Covid: Kamu Mau Ngapain?
M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/azis-syamsuddin-dpr.jpg)