Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Sampai Tak Sempat Pakai Sandal "Ini Standar Internasional"

Munarman yang ditangkap lalu dibawa dengan keadaan mata ditutup kain hitam, bahkan kuasa hukum Rizieq Shihab itu tak sempat pakai sandal.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Sampai Tak Sempat Pakai Sandal 'Ini Standar Internasional'

TRIBUNJAMBI.COM - Penangkapan Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan terorisme jadi sorotan publik.

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri kemarin, Selasa (27/4/2021).

Munarman yang ditangkap lalu dibawa dengan keadaan mata ditutup kain hitam, bahkan kuasa hukum Rizieq Shihab itu tak sempat pakai sandal.

Kenapa?

Munarman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca juga: Tak Terduga Reaksi Rizieq Shihab Setelah Tahu Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

Baca juga: Disebut Preman, Video Munarman di Tv One 2013 Lalu Kembali Viral Setelah Ditangkap Densus 88

Baca juga: Denny Siregar Akui Munarman Berbahaya: Rizieq Shihab Itu Cuman Boneka

Penangkapan Munarman diduga ikut menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme,

bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah ditangkap di rumahnya, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan di borgol dan mata ditutup.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan penggunaan penutup mata saat pengawalan tersangka terduga teroris sudah menjadi standar prosedur internasional.

Ramadhan mengaku hal yang sama juga dilakukan kepolisian saat membawa terduga teroris dari Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Ramadhan memastikan tidak ada perbedaan dalam proses pengawalan terduga teroris yang dilakukan oleh kepolisian.

"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ujarnya.

Ramadhan menambahkan, penggunaan penutup mata juga bertujuan agar terduga teroris tidak mengenali dan menghindari petugas sebagai target.

“Jadi ini juga untuk melindungi petugas,” ujar Ramadhan.

Mendapat kritik

Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar, menyayangkan perlakuan kepolisian terhadap kliennya.

Menurut Azis, perlakuan yang sama tidak diterapkan saat kepolisian menangkap Abu Bakar Baasyir.

Baca juga: Munarman Bingung Cari Sandal Saat Ditangkap Densus 88, Eko: Sandal Lu yang Mana Sih? Pusing Nyarinya

Baca juga: Pimpinan KKB Papua Nyamar Jadi Warga, Lekagak Telenggen Tak Segan Habisi Jenderal TNI dan Brimob

Ia juga menilai seharusnya kepolisian lebih mengedepankan protokol kesehatan dibanding penggunaan penutup mata terhadap terduga teroris yang tidak tertulis.

“Itu kan enggak standar protokol Covid-19, kita semua saja pakai masker. Tapi kami hormati kalau pihak kepolisian menganut seperti itu dan kami juga punya argumen seperti ini," ucap Azis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Alasan Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda Metro Jaya, Lindungi Petugas dari Terduga Teroris.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved