Munarman Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Terorisme di Jakarta dan Medan, Terancam 5 Tahun Penjara

Munarman eks Sekum FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aksi terorisme oleh Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Munarman ditangkap Densus 88. 

Munarman Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Baiat Teroris di Jakarta dan Medan, Terancam Penjara 5 Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Munarman eks Sekum FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aksi terorisme oleh Polri.

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan dalam surat penangkapan tertera keterangan Munarman diduga terlibat dalam terorisme.

Tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015 silam.

"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.

Namun menurut Keterangan Polri dalam keterangan pers, Munarman terkait dalam kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Tak Terduga Reaksi Rizieq Shihab Setelah Tahu Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

Baca juga: Disebut Preman, Video Munarman di Tv One 2013 Lalu Kembali Viral Setelah Ditangkap Densus 88

Dikutip dari TribunJakarta.com, kini eks aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," terang Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Aziz Yanuar mengaku tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan kepada Munarman.

Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman ditangkap Densus 88.
Munarman ditangkap Densus 88. (Istimewa)

Penangkapan

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Ketua RT 1 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Kiekid Wirawandika menyebut saat penangkapan istri dan anak-anak Munarman ada di rumah.

"Ada keluarga beliau lengkap, anak istri lengkap, saya temui, saya izin juga masuk ke rumahnya. Beliau ada semua di rumah," kata Kikied di Gerbang Perumahan Modern Hill Pamulang pada Selasa (27/4/2021).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya polisi membawa sekitar 60 hingga 70 barang dari rumah Munarman.

Yakni buku-buku, handphone, dan beberapa flashdisk.

Baca juga: KKB Papua Kelompok Lekaggak Telenggen Terdesak Diserang Aparat di Puncak, 5 Anggota KKB Tewas

Diterangkan Kikied, proses penangkapan tersebut membutuhkan waktu sekira 15 sampai 20 menit.

Sementara dari video penangkapan yang beredar, tampak banyak warga yang menyaksikan.

Saat ditangkap Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.

Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.

Munarman dan Rizieq Shihab.
Munarman dan Rizieq Shihab. (Fajar.co)

Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.

Berita lainnya soal penangkapan Munarman

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Diduga Terlibat Kegiatan Baiat Terorisme di Makassar, Aziz Yanuar: Sudah Tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved