Densus 88 Tangkap Munarman

Munarman Ditangkap Densus 88 Buat Fadli Zon Bersuara, Singgung Soal Bedakan Cairan Pembersih WC

Usai penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Banyak pihak dibuat terkejut dengan aksi Densus 88 itu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Fadli Zon Tanggapi penangkapan Munarman terkait aksi terorisme 

Diketahui Munarman telah diamankan di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Dikutip dari TribunJakarta.com, hal itu pun disampaikan Ketua RT 1 RW 13 Pondok Cabe Udik, Kikid Wirawandika.

Ia juga membenarkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan pada penggeledahan.

"Ada kurang lebih, ada buku-buku ya, yang dibawa ada buku-buku, ada handphone ada flashdisk, flashdisk ada berapa gitu, kurang lebih total semua ada 60-70 item itu," papar Kikid.

Buku yang diamankan rata-rata bertema keagamaan.

Ketua RT tersebut diketahui ikut dalam proses penangkapan Munarman.

Saat penggeledahan, menurut Kikid, tidak ditemukan bahan peledak atau senjata di rumah Munarman.

"Enggak ada. Sama sekali tidak ada di rumah," kata Kikid.

Selanjutnya temuan barang bukti di Bekas Kantor FPI, Termasuk Bahan Peledak

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan menyusul penangkapan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Dilansir TribunWow.com, hal itu juga disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (27/4/2021).

Munarman pun ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.30 WIB oleh Densus 88.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan Saudara M yaitu terkait aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ungkap Ahmad Ramadhan.

Penggeledahan pun dilakukan di dua tempat, yakni rumah Munarman dan bekas kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui FPI juga telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved