Berita Nasional

Menanti Siapa Dua Menteri Yang Dipilih Jokowi Setelah Pembentukan Kementerian Baru Disetujui DPR

Dua menteri rencananya akan dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (28/4/2021) siang ini.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. Menanti Siapa Dua Menteri Yang Dipilih Jokowi Setelah Pembentukan Kementerian Baru Disetujui DPR 

Menanti Siapa Dua Menteri Yang Dipilih Jokowi Setelah Pembentukan Kementerian Baru Disetujui DPR

TRIBUNJAMBI.COM - Dua menteri rencananya akan dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (28/4/2021) siang ini.

Selain dua menteri, satu kepala lembaga juga akan dilantik Presiden Joko Widodo.

Kabar pelantikan ini menjawab isu perombakan atau reshuffle kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin yang telah menguat beberapa pekan belakangang ini.

Sumber Kompas.com di lingkaran istana yang menyampaikan informasi tersebut.

"Iya (besok reshuffle kabinet). Langsung dilantik," kata sumber itu pada Selasa (27/4/2021).

Sumber juga memastikan dua menteri yang baru akan memimpin dua nomenklatur kementerian baru.

Keduanya yakni Kementerian Investasi serta penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau akan disebut dengan Kemendikbud Ristek.

Selain itu, satu nama dilantik sebagai kepala lembaga yang akan memimpin Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sumber mengatakan, reshuffle kabinet kali ini dilakukan menyusul persetujuan DPR atas pembentukan dua kementerian baru.

PROFIL Munarman Mantan Petinggi FPI Orang Dekat Rizieq Shihab Yang Ditangkap Densus 88 Polri

Takut Afgan Keceplosaan saat Ditanya Iis Dahlia, Rossa Ingatkan Cuma Boleh Bilang Ini

Warga Rela Tanpa Busana Demi Tangkap Babi Ngepet, Benda Hitam Dilehernya Seperti Jimat Bikin Curiga

Asal mula dua kementerian baru

Pembentukan dua kementerian baru ditegaskan setelah apat Paripurna DPR pada 9 April 2021 menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian Nomor R-14/Pres/03/2021.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.

Pertanyaan Dasco disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang.

Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut.

Berdasarkan keputusan DPR itu, Kementerian Investasi merupakan peningkatan dari lembaga sebelumnya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemendikbud Ristek merupakan penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertimbangan pembentukan kementerian baru

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Salah satunya, pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

"Selanjutnya, ada pula pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

"Lalu meningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri," katanya.

Hotma Sitompul Sebut Ada Saksi Lihat Desiree Tarigan Kosongkan Isi Brangkas, Bawa Uang Tunai Rp 10 M

Nathalie Holscher Sudah Kembali ke Rumah Sule, Masalah Rumah Tangga Sudah Selesai

Kemudian, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 dan Ayat 2 pada undang-undang yang sama.

"Pembentukan ini dengan pertimbangan seperti untuk efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduab pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," kata Fajdroel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved