Berita Tebo

Melalui Proses Panjang, Pemkab Tebo Akhirnya Akui dan Lindungi Masyarakat Hukum Adat SAD

Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021 ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo, akhirnya mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir dan MHA SAD Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Tebo.

Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021 ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April 2021.

SK ini mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, sejarah singkat, sistim hukum adat, wilayah adat, dan struktur kelembagaan adat MHA SAD kedua kelompok tersebut.

Keputusan Bupati Tebo ini mendapat respon dari Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Dia mengaku senang atas diterbitkannya keputusan itu,

"Ini adalah kado terindah bagi MHA SAD di bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini. Terima kasih Pemkab Tebo," kata Firdaus, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, terbitnya Keputusan Bupati tersebut tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik dari MHA SAD, masyarakat beserta perangkat desa dan sejumlah lembaga serta aktivis lingkungan di Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi.

"Semua bersinergi mengawal dan mendorong sampai surat keputusan ini terbit. Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan tercapai," katanya.

Baca juga: Pembacok Pengusaha Ikan Hias di Kota Jambi Ternyata Temannya Sendiri, Motifnya Diduga Cemburu

Baca juga: Jokowi Bakal Lantik 2 Manteri Hari Ini, Begini Bocoran Jabatan Nadiem Makarim di Kemendibud

Baca juga: Sukandar Minta Perusahaan di Tebo Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved