Aipda Fajar Jadi Tersangka & Dibawa ke Jakarta Usai Komentar Negatif Terkait Tragedi KRI Nangala-402
Aipda Fajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.
Aipda Fajar Jadi Tersangka dan Dibawa ke Jakarta Usai Komentar Negatif Terkait Tragedi KRI Nangala-402
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polri sudah menetapkan Anggota Polsek Kalasan Aipda Fajar sebagai tersangka.
Aipda Fajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
"Iya ditetapkan tersangka," kata Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Reinhard Hutagaol menjelaskan, Aipda Fajar juga sudah tiba di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan bakal memproses secara pidana personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polda DIY
• Arya Saloka Isyaratkan Pamit, Tanda Ikatan Cinta Tamat atau Hanya Karakter Aldebaran yang Hilang?
• Tak Terduga Reaksi Rizieq Shihab Setelah Tahu Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme
• BREAKING NEWS Sempat Kabur Usai Tabrak Sepeda Motor di Tebo, Sopir Bus PT ANS Diamankan Polisi
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).
Dikatakan Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). "Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com