Berita Tebo
Seorang Wanita Berpakaian ASN Ikut Terjaring Operasi Yustisi di Tebo
Hasil dari razia ini, terdapat 51 pelanggar yang terjaring. Dengan rincian 28 orang disanksi lisan, 9 orang sanksi denda Rp50 ribu perorang. Sementara
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Satgas Covid-19 Tebo, Selasa (27/4/2021) menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (prokes), di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Hasil dari razia ini, terdapat 51 pelanggar yang terjaring. Dengan rincian 28 orang disanksi lisan, 9 orang sanksi denda Rp50 ribu perorang. Sementara 14 orang diberikan sanksi tertulus dan masih kita berikan tindakan seperti Push Up.
Selain masyarakat, dalam razia ini juga didapati seorang wanita berpakaian ASN turut terjaring petugas, karena tak menggunakan masker.
Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy mengatakan, tim gabungan melakukan razia dengan sasaran persorangan atau pengendara dan tempat usaha yang tidak menyedikan sarana protokol kesehatan.
"Operasi ini digelar secara continue. Bagi warga kedapatan tidak memakai masker dan tempat usaha tidak menyedikan sarana prokes, untuk saat ini diberikan pembinaan dan sanksi administrasi maupun sanksi sosial lainnya," kata Taufik Khaldy.
"Tim melakukan operasi yustisi pada tahap pertama, dalam menjalankan Perbub 192 Tahun 2020 perubahan atas Perbub 108 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Tebo," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Masyarakat Mudik Lebih Awal via Jalur Laut, Pelabuhan RoRo Ramai Penumpang dari Batam
Baca juga: Informa Hadirkan Promo Inspirasi Furnitur Selama Ramadhan, Mulai dari Ruang Makan Hingga Dapur
Baca juga: Pelaku Begal di Bungo Gagal Kabur, Rantai Sepeda Motornya Putus, Langsung Diamankan Warga