Berita Tebo

Seorang Wanita Berpakaian ASN Ikut Terjaring Operasi Yustisi di Tebo

Hasil dari razia ini, terdapat 51 pelanggar yang terjaring. Dengan rincian 28 orang disanksi lisan, 9 orang sanksi denda Rp50 ribu perorang. Sementara

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Seorang wanita berpakaian ASN ikut terjaring razia yustisi di Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Satgas Covid-19 Tebo, Selasa (27/4/2021) menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (prokes), di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.

Hasil dari razia ini, terdapat 51 pelanggar yang terjaring. Dengan rincian 28 orang disanksi lisan, 9 orang sanksi denda Rp50 ribu perorang. Sementara 14 orang diberikan sanksi tertulus dan masih kita berikan tindakan seperti Push Up.

Selain masyarakat, dalam razia ini juga didapati seorang wanita berpakaian ASN turut terjaring petugas, karena tak menggunakan masker.

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy mengatakan, tim gabungan melakukan razia dengan sasaran persorangan atau pengendara dan tempat usaha yang tidak menyedikan sarana protokol kesehatan.

"Operasi ini digelar secara continue. Bagi warga kedapatan tidak memakai masker dan tempat usaha tidak menyedikan sarana prokes, untuk saat ini diberikan pembinaan dan sanksi administrasi maupun sanksi sosial lainnya," kata Taufik Khaldy.

"Tim melakukan operasi yustisi pada tahap pertama, dalam menjalankan Perbub 192 Tahun 2020 perubahan atas Perbub 108 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Tebo," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Masyarakat Mudik Lebih Awal via Jalur Laut, Pelabuhan RoRo Ramai Penumpang dari Batam

Baca juga: Informa Hadirkan Promo Inspirasi Furnitur Selama Ramadhan, Mulai dari Ruang Makan Hingga Dapur

Baca juga: Pelaku Begal di Bungo Gagal Kabur, Rantai Sepeda Motornya Putus, Langsung Diamankan Warga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved