Berita Merangin

Pemkab Merangin Raih SAKIP RB Award 2020, Bupati Al Haris Tegaskan Hal Ini

Menurut Bupati Merangin H Al Haris, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan tujuanya sebagai evaluasi pelaksanaan program

ist
Pemkab Merangin Raih SAKIP RB Award 2020 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin memperoleh nilai Reformasi Birokrasi (RB) indeks 68,03 dengan kategori B di ajang SAKIP RB Award 2020 yang digelar Kementerian PAN RB, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Menurut Bupati Merangin H Al Haris, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan tujuanya sebagai evaluasi pelaksanaan program reformasi birokrasi. Selain itu juga untuk menilai sejauh mana kemajuan pelaksanaannya.

‘’Sasaran program ini, mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima,’’ ujar Bupati, Senin (26/4/2021).

Selain itu lanjut bupati, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Untuk itu, dia menyampaikan terimakasih kepada Sekda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerjasamadan telah bekerja dengan baik.

"Semua itu tak lepas lepas dari kerjasama baik Sekretaris Daerah, Kepala OPD dan perangkat lainnya hingga penghargaan ini bisa diraih. Semoga kedepan lebih baik lagi,’’ terang Bupati.

Tujuan evaluasi SAKIP, sambung Pj Sekda, Hedri Maidalef untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran.

‘’Jadi hasil penggunaan anggaran itu dalam rangka mewujudkan pemerintah yang berorientasi kepada hasil. Evaluasi itu juga memberikan saran perbaikan yang diperlukan,’’ ujarnya.

Kabag Organisasi Setda Merangin Irsadi mengatakan, pelaksanaan evaluasi itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

‘’Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permen PAN RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB),’’ ujar Irsadi.

Baca juga: 13 Desa di Tebo Bakal Dimekarkan, Ini Dia Nama-namanya

Baca juga: Download Lagu Allahu Kafi Versi Nissa Sabyan, Ada Video Maher Zain Full Album Terpopuler Disini

Baca juga: Sejumlah Masyarakat Mudik Lebih Awal via Jalur Laut, Pelabuhan RoRo Ramai Penumpang dari Batam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved