Berita Tanjabbar
Lakukan Rapat Lintas Sektoral, PPKM Mikro dan Penerapan Perda Penegakan Prokes Jadi Pembahasan
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan PPKM Skala Mikro dan Pengoptimalan Posko Covid
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Lintas sektoral di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan Implementasi Penerapan Perda No 04 Tahun 2020 di Kabupaten Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan PPKM Skala Mikro dan Pengoptimalan Posko Covid tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 mulai di berlakukan mulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.
Terhadap hal ini disampaikan oleh Kapolres bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD dan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh desa untuk membuat posko satgas Covid-19.
"Ini sebagai tindak lanjut dari instruksi mendagri nomor 9 tahun 2021. Di mana 114 desa di Tanjabbar harus membuat posko satgas Covid 19. Ini upaya untuk melakukan pencegahan Covid 19 dengan PPKM Skala Mikro,"sebutnya, Selasa (27/4)
Disisi lain, dalam rapat ini juga membahas bagaimana Perda nomor 4 tahun 2020 terkait penegakan prokes Covid 19 di Kabupaten Tanjabbar yang telah di bentuk oleh Pemkab berjalan. Hal ini lantaran Perda yang telah di buat tersebut di nilai belum berjalan optimal.
"Kita juga bahas soal Perda Prokes Covid 19, di mana terkait Perda tersebut harus dilakukan implementasi penerapannya diperketat sehingga dapat memberikan efek jera kepada masyarakat terkait pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan," tambahnya
Asisten I Setda Kabupaten Tanjabbar, Hidayat menyebutkan bahwa kegiatan penegakan Perda 04 tahun 2020 hingga saat ini di Kabupaten Tanjabbar belum dapat seutuhnya dilaksanakan. Sehingga kedepannya diharapkan agar Satpol PP melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana.
"Kita minta untuk Satpol PP bisa segera melakukan persiapan personil maupun dukungan kelengkapan terkait Upaya penegakan Perda dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penerapan Protokol kesehatan,"pungkasnya
Baca juga: VIDEO Tebo Kini Zona Orange Sampai Bupati Minta Warga Lakukan Ini
Baca juga: Muara Bulian Zona Merah, Perkantoran dan Supermarket Diimbau Tingkatkan Disiplin Prokes Covid-19
Baca juga: Stok Menipis Permintaan Meningkat, Harga Bawang di Pasar Sengeti Capai Rp 30 Ribu per Kg