Kejati Jambi Sidik Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Syariah Bungo
Seperti disampaikan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi pemberian kredit multiguna ini terjadi sejak tahun 2017 sampai 2019. Yakni dengan pinjama
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi hari ini meningkatkan status kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit multiguna pada Kantor BRI Syariah Cabang Muara Bungo ke tingkat penyidikan, Selasa (26/4/2021).
Seperti disampaikan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi pemberian kredit multiguna ini terjadi sejak tahun 2017 sampai 2019. Yakni dengan pinjaman bagi pegawai berupa agunan dokumen SK pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya, kredit yang diberikan kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa prinsip kehati-hatian sehingga meimbulkan kerugian negara.
"Nilai kerugian negara dari kredit ini sekitar 14 miliar rupiah," kata Lexy Fatharani.
Lexy menambahkan dalam pelaksanaan pemberian kredit harusnya diberikan kepada ASN sesuai peruntukan program pemberian kredit. Namun, dalam pelaksanaannya tidak demikian. Banyak nasabah tanpa data yang akurat dapat mengakses program tersebut.
"Rencana kita akan panggil seluruh nasabah di Bungo, dan kedepan beberapa saksi dari BRI dan OJK serta ahli perhitungan kerugian negara," kata Lexy.
Baca juga: Disbunak Batanghari Belum Jamin Stok Daging Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah
Baca juga: VIDEO Lagu Ariel Noah dan BCL Judul Mencari Cinta Mendadak Viral
Baca juga: Antisipasi Kejahatan Jelang Lebaran, Warga Diimbau Minta Pengamanan Polisi Saat Bawa Uang Banyak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/lexy-fatharany-kasi-penkum-kejati-jambi-soal-kasus-korupsi-auditorium-uin-sts-jambi.jpg)