Wanita Tewas Setelah Menolak Bayar Hutang dengan Berhubungan Badan
Wanita berusia 22 tahun tersebut ternyata dibunuh oleh anak angkat pemilik rumah daerah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
Jadi pelaku mencekek korban, kakinya menindih ke badan korban kurang lebih 30 menit," kata Budiyarta.
B tewas seketika. Jasadnya kemudian dibuang oleh IM ke semak-semak pekarangan belakang rumah.
Mayat B baru ditemukan pada delapan hari kemudian, tepatnya pada Jumat 23 April, dalam keadaan sudah membusuk.
Budiyarta mengatakan, IM dijerat pasal 388 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNMEDAN
Rekomendasi untuk Anda