Berita Nasional
Mantan Anggota BPK Asal Jambi Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Rizal sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rizal sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar.
Suap itu diterimanya dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait pengurusan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).
Dalam menjatuhkan putusannya itu, pihak majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Rizal juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rizal juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, Rizal pernah mendapat penghargaan berupa Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Rizal sendiri juga telah berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hepatitis kronis.
Baca juga: Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Beri Uang Suap Setelah Menang Proyek SPAM
Baca juga: Rizal Djalil Terima Uang Hasil Kenalkan Kontraktor ke Pegawai Kementrian PUPR Supaya Dapat Proyek
Baca juga: Pengusaha Ini Yang Beri Uang Suap Rp 1,3 Miliar ke Mantan Anggota BPK Rizal Djalil
Dalam putusannya, hakim pun tak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diberikan JPU kepada terdakwa.
Hakim menyebut suap itu bersumber dari uang pribadi Leonardo Jusminarta, sehingga bukan tergolong sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Uang yang diberikan oleh saksi Leonardo bukanlah berasal dari keuangan negara atau pekerjaan konstruksi pengembangan SPAM JDU SPAM IKK Hongaria paket 2 2017-2018, melainkan dari uang pribadi dari Leonardo Jusminarta," kata hakim.
Hakim juga tidak mencabut hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun sebagaimana tuntutan JPU.
Menurut hakim, putusan pidana itu sudah cukup bagi Rizal menyadari perbuatannya dan tidak akan melakukan perbuatan serupa di waktu mendatang.
"Terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," pungkas hakim.
Profil Rizal Djalil