Berita Tanjabbar

ASN Tanjabbar Dilarang Mudik Lebaran, Sanksi Disiplin Menanti Jika Melanggar

Ia menyebutkan bahwa secara tegas pemkab Tanjabbar melarang ASN untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan atura

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Dokumen Istimewa
Larangan Mudik Lebaran 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjabbar telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik untuk seluruh ASN-nya.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi (26/4/2021).

Ia menyebutkan bahwa secara tegas pemkab Tanjabbar melarang ASN untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,"ungkapnya

Sementara itu, saat di tanya terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Di sampaikan oleh Agus Sanusi bahwa di perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas, namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

"Bisa saja mungkin kalo selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat,"ungkap Sekda

"Atau harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM. Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,"tambahnya

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti. Pemberian cuti kepada bawahan kata Sekda hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

"Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaiti tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,"ucapnya

"ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,"pungkasnya

Baca juga: Perusahaan Macet, Disnakertrans Batanghari Sebut Soal Pembayaran THR Harus Ada Kesepakatan Bersama

Baca juga: Mama Rieta Puji Nagita Slavina saat Raffi Ahmad Digosipkan Miring, Putri Sulungnya Hanya Lakukan Ini

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru April 2021, Gaji Mencapai Rp 6 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved